jika pernah, selamat anda terkecoh oleh oknum tersebut, seharusnya penilangan jika STNK Mati sebelum 2 tahun itu yang lebih berwajib adalah dinas pajak daerah terkait / DISPENDA / lembaga lain yg ditunjuk untuk mengakimodasi sanksi tsb.
mau tahu penjelasan lebih detailnya, simak wacana berikut ini :
Blanko Tilang bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat (2) mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu dijelaskan bahwa sesuai penjelasan Pasal 211 KUHAP, mengemudikan kendaraan bermotor yang TIDAK DAPAT MEMPERLIHATKAN Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa dapat digolongkan dengan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu.
kadaluwarsa menurut UU yg seperti apakah ?
jawab : Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi (Pasal 65 ayat [2] UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - “UU LLAJ”) yang memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya (Pasal 68 ayat [2] UU LLAJ).
STNK ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan (Pasal 70 ayat [2] UU LLAJ). Juga, sebelum habis masa berlaku dari STNK tersebut, seharusnya wajib diajukan permohonan perpanjangan (Pasal 70 ayat [3] UU LLAJ).
Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati. Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis. Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.
tambahannya :Penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan ini dapat berakibat kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat [3] UU LLAJ). Dalam hal kendaraan bermotor sudah tidak teregistrasi, maka kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan. Karena sesuai Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Dalam hal ini tentunya STNK yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku.
sehingga pasal 52 tentang kelengkapan kendaraan dapat disimpulkan bahwa petugas berhak menilang jika pajak yang MATI sudah selama 2 TAHUN, karena STNK sudah dianggap tidak berlaku dan atau kendaraan tersebut bisa di anggap kendaraan gelap.
Itulah yang menjadi dasar untuk seorang pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dapat ditilang. Karena sesuai ketentuan dalam Pendahuluan No. 1 huruf a Lampiran Surat Keputusan No.Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang, “tilang merupakan alat utama yang dipergunakan dalam penindakan bagi pelanggar Peraturan-peraturan Lalu Lintas Jalan Tertentu, sebagaimana tercantum dalam Bab VI Pasal 211 sampai dengan Pasal 216 KUHAP dan penjelasannya.”
KESIMPULANNYA :
1. jika anda mampu menunjukkan STNK dan kelengkapan kendaraan lainnya ketika razia berlangsung, tetapi didapati hanya STNK anda yang telat pajak sebelum 2 tahun lamanya, polisi tidak berhak menilang anda dan atau memungut pungatan berapapun kepada anda
2. instansi terkait pemberian sanksi keterlambatan pajak sebelum 2 tahun adalah yang ditunjuk oleh DLLAJuntuk pemberian sanksi tsb, dalam hal ini bisa dikatakan DINAS PAJAK / DISPENDA / LEMBAGA LAINyang ditunjuk BUKAN OKNUM POLISI yang sedang melangsungkan RAZIA
3. SANKSI ADMINISTRATIF hanya diberikan jika belum memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar