Minggu, 05 Maret 2017

Pelayanan SIM Wilayah kodya Yogyakarta

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dan berikut ini adalah penggunaan golongan jenis SIM adalah:

Golongan SIM A. Untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
Golongan SIM B I. Untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kd.
Golongan SIM B II. Untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Golongan SIM C. Untuk mengemudikan kendaraan sepeda motor.
Golongan SIM D. Untuk kendaraan bermotor khusus bagi penyandang cacat.

Sedangkan untuk syarat permohonan SIM:

Permohonan tertulis.
Bisa membaca dan menulis.
Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
Batas usia:
17 Tahun, untuk permohonan SIM Golongan A, C dan D.
20 Tahun, untuk permohonan SIM Golongan B I,
21 Tahun, untuk permohonan SIM Golongan B II.

Syarat administratif.

Sehat jasmani dan rohani.
Lulus uji teori dan praktek.
SIM dilengkapi hasil uji simulator.

Selanjutnya untuk peningkatan golongan SIM adalah sebagai berikut: - SIM A telah 12 bulan untuk peningkatan ke SIM B I/ SIM A Umum, - SIM B I / SIM A Umum telah 12 bulan untuk peningkatan ke SIM B II/ B I Umum, - SIM B II / SIM I Umum telah satu tahun untuk peningkatan ke SIM B II Umum.

Layanan SIM Corner Ditlantas Polda DIY 
Jogja City Mall, Jl. Magelang Yka

Senin s/d Kamis, jam 10.00 s/d 15.00 WIB (istirahat jam 12.30 s/d 13.30) Jumat & Sabtu, jam 10.00 s/d 14.00 WIB (istirahat jam 12.30 s/d 13.30) Jumlah maksimal formulir SIM adalah 100 lembar.
Ramai Mall Lantai lower ground Jl. Ahmad Yani Yka

Senin s/d Kamis, jam 10.00 s/d 15.00 WIB (istirahat jam 12.30 s/d 13.30) Jumat & Sabtu, jam 10.00 s/d 14.00 WIB (istirahat jam 12.30 s/d 13.30) Jumlah maksimal formulir SIM adalah 100 lembar.

Layanan SIM Keliling Polresta Yogyakarta

Pelayanan SIM keliling yang dibuka pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB,
hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C.
Warga yang mengurus hanya diminta membawa persyaratan Fotocopy KTP yang masih berlaku dan Fotocopy SIM masing masing rangkap tiga serta Surat Keterangan Kesehatan Dokter.

Senin Pelayanan di depan Balai Kota Yogyakarta (09.00 s/d 12.00)
Selasa Pelayanan di depan Balai Kota Yogyakarta (09.00 s/d 12.00) 
Rabu Pelayanan di Purawisata mulai pukul (09.00 s/d 12.00) 
Kamis, Pelayanan di depan Puro Pakualaman (09.00 s/d 12.00) 
Jumat, Pelayanan di Purawisata (09.00 s/d 12.00) 
Sabtu Pelayanan di Depan Pos Teteg Malioboro (19.00 s/d 21.00)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar