Untuk mutasi kendaraan bermotor
Pemilik membawa kendaraannya ke kantor Samsat Kota untuk melakukan cek fisik
Membawa BPKB dan STNK
Membawa KTP domisili Yogyakarta, jika kendaraan atas nama tetap
Membawa kwitansi pembelian
Sedangkan syarat untuk balik nama kendaraan adalah sebagai berikut:
Membawa BPKB, STNK, KTP sesuai domisili, serta bukti peralihan seperti akta hibah, akta waris (barang warisan), kwitansi (jika diperoleh dari jual beli) atau berita acara penyerahan hadiah.
Cara mengambil plat nomor yang sudah jadi
Untuk pelat nomor polisi pembayaran tahun 2013, 2014 atau 2015 yang belum diambil bisa segera diurus di kantor Samsat terdekat. Syarat yang mesti dibawa ialah notice pembayaran berwarna coklat dan telah diberi cap / tanda tangan pengambil pelat.
Begini Cara Mengurus Pajak Lima Tahunan
Bagaimana mengurus syarat perpanjangan pajak lima tahunan kendaraan bermotor? Ini cara dan persyaratan yang harus Anda siapkan:
STNK Asli dan foto kopinya dua lembar
BPKB asli dan foto kopinya dua lembar
KTP / kartu identitas asli dan foto kopinya dua lembar
Cek fisik kendaraan bermotor
Sedangkan prosedurnya, begini langkah-langkahnya:
Wajib pajak membawa kendaraannya ke Samsat Kota Yogyakarta dan Ditlantas Polda DIY di bagian cek fisik. Landasan hukum proses ini adalah UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Skep Kapolri no. Pol Skep / 1385 / X / 2000 tentang Tata Laksana Penertiban Surat Keterangan Hasil Cetak Fisik Kendaraan Bermotor.
Berkas- berkas yang harus disiapkan adalah sebagai berikut :
BPKB Asli dan foto-kopinya
STNK Asli dan foto-kopinya
Kendaraan bermotor dihadirkan
Identitas asli pemilik kendaraan bermotor
Sedangkan bagi kendaraan bermotor milik Badan Hukum / PT / Instansi pemerintah wajib menyertakan identitas asli individu yang melakukan cek fisik.
Wajib pajak membawa persyaratan lengkap ke Loket Formulir
Wajib pajak menuju Loket Pendaftaran dan Loket Penetapan
Kemudian wajib pajak membayar pajak lima tahunnya ke kasir
Lalu, wajib pajak menunggu di Loket Pengambilan STNK
Cara Mutasi Kendaraan dari Luar Kota
Sebelum melakukan mutasi, pemohon wajib mencabut berkas dari kota asal kendaraan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan beres, maka pemohon membawa berkas tersebut ke samsat di kota tujuan. Sedangkan persyaratannya meliputi BPKB, STNK, kuitansi jual beli, dan KTP atas nama pemohon.
Besarnya Denda Saat Terlambat Membayar Pajak STNK 5 Tahunan kendaraan bermotor
Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak STNK 5 tahunan adalah sebesar 35 persen. Sedangkan persyaratan yang harus disiapkan adalah STNK, BPKB, KTP serta cek fisik kendaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar